Habib Rizieq Dilarang Membawa Simpatisan Saat Diperiksa Penyidik

- 5 Desember 2020, 07:40 WIB
Potret Habib Rizieq
Potret Habib Rizieq /Muhammad Iqbal/.*/ANTARA/Muhammad Iqbal

PR Metro Lampung News-- Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dilarang membawa simpatisan saat diperiksa oleh penyidik.

Polda Metro Jaya akan mengambil tindakan tegas dengan membubarkan kerumunan massa jika hal tersebut terjadi. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat dilansir dari Antara memperingatkan dari awal pemanggilan pertama, Habib Rizieq hanya diperbolehkan ditemani oleh pengacaranya.

Baca Juga: Ustadz Maaher At-Thuwailibi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ujaran Kebencian

"Siapa pun yang datang ke sini dengan membawa massa, akan kita tindak tegas karena memang sudah aturan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. 

Yusri menjelaskan larangan tersebut didasarkan pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang melarang massa berkumpul demi mencegah penyebaran virus COVID-19.

"Aturan PSBB sudah jelas tidak boleh membuat kerumunan, kami imbau untuk tidak usah mengantar cukup pengacaranya saja," tambahnya.

Namun, jika bersikeras membawa simpatisan saat akan diperiksa, Yusri menegaskan pihak kepolisian akan bertindak dengan membubarkan massa yang berkumpul.

"Nanti kalau dipaksakan, Polda Metro Jaya dalam hal ini, kepolisian akan kami bubarkan, akan tindak tegas," kata dia.

HRS dan Hanif Alatas pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa pada Selasa, 1 Desember, meski demikian, keduanya mangkir dari panggilan pihak kepolisian hingga akhirnya dilayangkan surat pemanggilan kedua.

Penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap HRS dan menantunya Hanif Alatas untuk diperiksa sebagai saksi dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada Senin mendatang, 7 Desember mendatang. 

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x