PR Metro Lampung News-- LBH meminta Pemerintah Provinsi Lampung menghentikan intimidasi dan penggusuran garapan petani Kota Baru di bulan Ramadhan.
Dilansir dari Instagram @lbh.bandarlampung, LBH mengunggah video memperlihatkan sejumlah lahan garapan petani diporak porandakan oleh Satuan Petugas pengamanan aset daerah Pemprov Lampung PADA Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 11.00 WIB.
Lahan yang baru saja ditanami singkong oleh petani digusur dengan menggunakan 4 traktor bajak yang dikawal oleh puluhan orang.
Peristiwa ini disebut LBH sudah terjadi berulang kali sejak awal tahun 2024.
Pihak Satgas berdalih bahwa penggusuran yang mereka lakukan adalah atas perintah yang dilakukan atasan mereka yakni Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.
Petani penggarap Kota Baru dipaksa untuk membayar sewa di lahan yang telah mereka garap secara turun temurun sejak sebelum adanya rencana pembangunan Ibu Kota Provinsi Lampung di Kota Baru.
Seperti diketahui proyek yang digadang-gadang sejak 2011 tersebut adalah proyek yang kini mangkrak dan beralih menjadi objek penyewaan lahan oleh Pemprov Lampung.
Atas kejadian tersebut LBH menilai pogram kartu petani berjaya hanyalah omong kosong dan bualan semata sementara terdapat petani harus kehilangan lahan garapannya.