60 Tahun Provinsi Lampung, LBH Soroti Mangkraknya Pembangunan Ibu Kota Baru dan Praktik Penggusuran Petani

- 20 Maret 2024, 12:12 WIB
60 tahun Provinsi Lampung, LBH soroti mangkraknya pembangunan Ibu Kota Baru dan praktik penggusuran tanaman singkong petani
60 tahun Provinsi Lampung, LBH soroti mangkraknya pembangunan Ibu Kota Baru dan praktik penggusuran tanaman singkong petani /Instagram @lbh.bandarlampung/

LBH Bandar Lampung menilai harga sewa tersebut semakin menjauhkan masyarakat petani penggarap dari ksejahteraan, karena petani penggarap yang notabenenya petani singkong, jagung dan padi tersebut harus mengeluarkan biaya produksi kurang lebih Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hektare sekali musim dari tanam hingga panen.

Sementara itu harga beras yang meroket, pajak yang naik namun tidak diimbangi dengan kestabilan harga hasil pertanian ditambah harga singkong dan jagung yang bersifat fluktuatif serta kondisi perekonomian yang tidak menentu membuat hal ini tak menguntungkan bagi petani.

Masyarakat yang telah lama melakukan aktifitas penggarapan dan bergantung pada lahan tersebut merasa terancam kehilangan ruang penghidupan dengan adanya keputusan Gubernur tersebut.

LBH Bandar Lampung juga menyampaikan bahwa kebijakan sewa lahan Kota Baru tidak melibatkan masyarakat yang hari ini melakukan penggarapan di sana sejak tahun 1940-an, dalam hal perumusan kebijakan.***

 

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x