“AJI Bandar Lampung mendata sepanjang 2022-2023, sekitar 36 pekerja media dan jurnalis dari empat media mengalami PHK. Beberapa di antaranya terkena PHK sepihak dan tak mendapat hak-hak normatif sebagai pekerja seperti pesangon dan tunjangan lainnya,” kata Dian.
Kemudian persoalan klise yang menjadi salah satu determinan kemerosotan jurnalisme di Lampung ialah profesionalisme jurnalis. AJI Bandar Lampung mendata, ada empat kasus terkait pelanggaran etik jurnalis di Lampung pada 2023. Keempatnya merupakan kasus pemerasan.
“Lima tahun terakhir tercatat 18 kasus. Perinciannya, 14 kasus pemerasan, tiga kasus korupsi, satu kasus mengganggu narasumber,” ujarnya.
Ia berharap jurnalis dapat terus menghadirkan informasi yang bermutu bagi masyarakat. Lalu semua pihak bisa menjaga kebebasan pers, serta memberikan ruang lebih luas bagi pertumbuhan profesionalisme dan keberlanjutan media.***