Korban Talangsari 1989 Masih Menanti Penyelesaian Yudisial dari Pemerintah

- 5 November 2023, 20:37 WIB
Dusun Talangsari kini telah berganti nama menjadi dusun Subing Putera III
Dusun Talangsari kini telah berganti nama menjadi dusun Subing Putera III /Metro Lampung News/Lutfi Yulisa

“Ini sebuah ikhtiar untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban.”

Presiden Jokowi menegaskan bahwa penyelesaian non-yudisial terhadap pelanggaran HAM berat di Indonesia telah melewati proses yang sangat panjang. Dalam konteks ini, ia mengucapkan terima kasih kepada para korban dan keluarga korban atas ketabahan mereka dalam menghadapi setiap tahap proses tersebut.

“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan.”

Sementara itu, Menkopolhukam, Mahfud MD, menjelaskan bahwa penyelesaian non-yudisial telah menjadi jalur yang diambil oleh pemerintah sejak sebelum tahun 2000, melalui pengadilan HAM Ad Hoc. Namun, hasilnya selalu jauh dari harapan karena pembuktian dalam hukum acara pidana sangat sulit dipenuhi. Upaya membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi juga mengalami kendala dan tidak mencapai hasil yang diharapkan.

Menghadapi kompleksitas situasi ini, Presiden Jokowi telah mengambil keputusan penting dengan membentuk Tim Penyelesaian Yudisial Pelanggaran HAM Berat (PPHAM) melalui Keputusan Presiden No 17 tahun 2022. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak para korban diutamakan, sebelum penyelesaian dilakukan melalui jalur-jalur lainnya. Jokowi dengan tegas menekankan bahwa perhatian utamanya adalah pada korban, bukan pelaku dari pelanggaran HAM berat tersebut. Namun, pemerintah tetap berkomitmen untuk menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Langkah Penyelesaian Yudisial Dipertanyakan

Menyikapi keputusan di atas Muhdianto (52 tahun), salah satu korban peristiwa Talangsari 1989 yang kini menjadi peternak, menyambut langkah penyelesaian non-yudisial dengan tangan terbuka, meskipun ia tetap menekankan pentingnya penyelesaian melalui jalur yudisial. Menurutnya, hal ini krusial untuk membuktikan bahwa di Indonesia, hukum dan sistem peradilan beroperasi dengan integritas dan keadilan.

Muhdianto juga mempertanyakan apakah pemerintah memiliki tekad dan kemauan kuat untuk memastikan bahwa pelanggaran HAM berat diadili di pengadilan. Baginya, keberadaan sistem peradilan adalah indikasi nyata bahwa negara berkomitmen pada penegakan hukum yang adil dan transparan.

Baca Juga: Korban Trauma Peristiwa Talangsari 1989 Memerlukan Bantuan Profesional

Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi.
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jawardi. Metro Lampung News/Lutfi Yulisa

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x