Prosedur E-Tilang di Lampung Selatan, Terbaru Ada Aplikasi DINDA

- 23 Januari 2021, 18:35 WIB
Ilustrasi tilang (NTMC Polri)
Ilustrasi tilang (NTMC Polri) /NTMC Polri

 

PR Metro Lampung News-- Pengguna jalan raya yang didapati melanggar aturan lalu lintas bisa mendapat tilang atau bukti pelanggaran dari pihak polisi. 

Polisi yang bertugas di jalan raya bisa membuat surat tilang bagi pelanggar lalu lintas, tilang yang dilakukan oleh polisi di antaranya, melanggar rambu lalu lintas, tidak memakai helm, tidak menyalakan lampu bagi sepeda motor, sampai tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). 

Kalau sudah kena tilang, berikut ini penjelasan Pengadilan Negeri Kalianda Lampung Selatan yang dikutip Sabtu 23 Januari 2021. 

Pada tanggal 9 Desember 2016 Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Perma No. 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas. 

Baca Juga: Sistem Baru Sidang Tilang Pengadilan Negeri Metro Provinsi Lampung

Dengan dikeluarkannya perma ini memberikan konsekuensi yang cukup besar dalam hukum acara pidana khususnya pada penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

Perma ini memberikan jalan yang lebih efisien bagi pelanggar maupun penegak hukum dalam menyelesaiakn perkara pelanggaran lalu lintas. Khususnya bagi wilayah hukum Pengadian Negeri Kalianda tata cara ini mulai diberlakukan sejak April 2017.

Beberapa perubahan besar yang diatur dalam perma ini antara lain :

Pelanggar tidak perlu hadir dalam persidangan;
Tata Cara Penyelesaian lebih mengutamakan penggunaan sarana dan prasarana eletronik;
Uraian denda yang harus dibayarkan pelanggar diumumkan baik secara konvensional yakni ditempel dipapan pengumuman, maunpun secara eletronik yakni diunggah dalam laman website resmi pengadilan;

Pembayaran denda dapat secara tunai mupun secara elektronik ke rekening kejaksaan;

Pelanggar mengambil barang bukti langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri dengan memperlihatkan bukti pembayaran. 

Berikut merupakan tahapan yang harus dilalui pelanggar dalam penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas, yang dalam hal ini pada wilayah hukum Pengadilan Negeri Kalianda:

Baca Juga: Cara Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Pringsewu Lampung

1. Pelanggar melihat besaran denda pada website resmi Pengadilan Negeri Kalianda (www.pn-kalianda.go.id) pada menu e-tilang atau pada SIPP;

website resmi Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (www.kejari-lampungselatan.go.id);

Papan Pengumuman pada PN Kalianda atau pada Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.


2. Setelah mengetahui besaran denda yang harus dibayar, pelanggar melakukan pembayaran denda secara tunai dikantor Kejasaan Negeri Lampung Selatan atau melalui tilang online. Kemudian Pelanggar akan mendapatkan bukti pembayaran;

3. Selanjutnya Pelanggar mengambil barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan memperlihatkan bukti pembayaran kepada petugas dikantor kejaksaan.

Prosedur terbaru ini diharapkan dapat mewujudkan pelayanan pengadilan kepada masyarakat yang mudah, sederhana, cepat, efektif dan efisien.

Terbaru, untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai tilang di Pengadilan Negeri Kalianda, ada aplikasi DINDA (Digital Asisten Pdngadilan Negeri Kalianda).

Baca Juga: Daftar Rumah Sakit di Tulang Bawang Barat Lampung Lengkap Alamat dan Nomor Telepon

Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tilang dan informasi lainnya dengan cara mengirimkan pesan Whatssapp (WA) ke nomor WA DINDA

Demikian informasi tilang untuk domisili Lampung Selatan***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: Pengadilan Negeri Kalianda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah