PR Metro Lampung News-- Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Lampung dan Lembaga koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) memberikan satu unit kursi roda ke Dewan Pimpinan Wilayah Solidaritas Pemuda Demokratik (DPW -SPD).
Lalu, DPW-SPD menyalurkannya kepada salah satu penyandang difabel, yakni Rukiah.
Pemberian kursi roda itu dilakukan secara langsung pada Senin, 28 Desember 2020 di kediaman Rukiah, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung, Bandarlampung.
Baca Juga: Cerita Mistis Tanjakan Tarahan Lampung, Ada Kuntilanak hingga Sosok Sinden
Rukiah menyandang difabel karena terkena penyakit diabetes. Hal itu menyebabkan salah satu kakinya harus diamputasi.
Selama ini Rukiah yang telah berumur 80 tahun menggunakan fasilitas kursi yang sudah tidak layak pakai.
Baca Juga: Cara, Syarat, dan Harga Tes Swab PCR Covid-19 Mandiri di Lampung
Serta itu hasil meminjam milik orang lain.