- Memiliki e-KTP
- Tidak termasuk ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
Berikutnya yang mesti dilakukan untuk mendapatkan bantuan tunai pemerintah yakni melewati 2 tahapan proses seperti di bawah ini.
Simak 2 langkah buat memperoleh bantuan tunai PKL serta owner warung, seperti berikut:
1. Melaksanakan Pendataan Melalui Babinsa ataupun Babinkamtibmas
Kepada masyarakat yang ingin memperoleh bantuan tunai, calon penerima wajib mengikuti proses pendataan lebih dahulu kepada Babinsa ataupun Babinkamtibmas.
2. Mengisi Informasi Diri Serta Informasi Usaha
Setelah itu, calon penerima mesti mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertakan gambar dokumentasi yang mampu mengkonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.
Begitulah cara daftar atau mendapatakan Bantuan Tunai PKL, Pelaku UMKM dan warung, oleh karenanya silahkan memantau pemberitahuan lebih lanjut tentang kapan pendataan dimulai.***