Bantuan Pedagang Kaki Lima Sudah Dibuka? Simak Cara Mendapatkan atau Daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung

- 12 September 2021, 13:41 WIB
Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, begini cara mendapatkan dan daftar
Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, begini cara mendapatkan dan daftar /Pexels/ Alex Borghi/

- Memiliki e-KTP

- Tidak termasuk ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Berikutnya yang mesti dilakukan untuk mendapatkan bantuan tunai pemerintah yakni melewati 2 tahapan proses seperti di bawah ini.

Simak 2 langkah buat memperoleh bantuan tunai PKL serta owner warung, seperti berikut:

1. Melaksanakan Pendataan Melalui Babinsa ataupun Babinkamtibmas

Kepada masyarakat yang ingin memperoleh bantuan tunai, calon penerima wajib mengikuti proses pendataan lebih dahulu kepada Babinsa ataupun Babinkamtibmas.

2. Mengisi Informasi Diri Serta Informasi Usaha

Setelah itu, calon penerima mesti mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertakan gambar dokumentasi yang mampu mengkonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.

Begitulah cara daftar atau mendapatakan Bantuan Tunai PKL, Pelaku UMKM dan warung, oleh karenanya silahkan memantau pemberitahuan lebih lanjut tentang kapan pendataan dimulai.***

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah