Bantuan Pedagang Kaki Lima Sudah Dibuka? Simak Cara Mendapatkan atau Daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung

- 12 September 2021, 13:41 WIB
Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, begini cara mendapatkan dan daftar
Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, begini cara mendapatkan dan daftar /Pexels/ Alex Borghi/

PR Metro Lampung News-- Berikut ini ada informasi terbaru perihal cara daftar atau mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

Program Bantuan Tunai adalah program yang diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro yakni Pedagang Kaki Lima serta warung.

Dana senilai total Rp1,2 triliun yang akan diberikan kepada setidaknya lebih dari 1 juta Pedagang Kaki Lima dan Warung kelontong yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Siap-siap Ada Program Bantuan Tunai Terbaru Untuk Pedagang Warung dan Kaki Lima PKL

“Penyerahan bantuan akan lebih simple, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai,” ucap Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian di konferensi pers perpanjangan PPKM seperti dikutip MetroLampungNews, 12 September 2021.

Airlangga melanjutkan data NIK tersebut harus mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP, dan NIK mesti terdata di Kemendagri.

Pedagang kaki lima dan warung yang bermukim di kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4, ialah mereka yang berhak mendapatkan Bantuan tunai.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung disalurkan pertama kali pada kota Medan, Sumatera Utara. Hal itu dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bantuan tersebut bertujuan supaya dapat menjadi modal dan penyeimbang ekonomi serta kesehatan dalam upaya pengendalian pandemi bagi masyarakat.

Sri Mulyani bersama Airlangga menyalurkan bantuan dana tunai senilai Rp 1,2 juta kepada sebagian pelaku usaha mikro seperti PKL dan warung kelontong kecil.

Airlangga menyebutkan bantuan tunai ini diharapkan dapat menjadi modal bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya kepada PKL dan warung yang bermukim di salah satu Kabupaten atau Kota yang menerapkan PPKM level 4.

Dikutip dari covid19.go.id, simak cara mendapatakan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

Terdapat beberapa kriteria yang harus diketahui terlebih dahulu oleh para calon penerima bantuan tunai ini.

Pemilik warung dan PKL agar bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah mesti memenuhi beberapa kriteria berikut, antara lain:

- Warga bukan termasuk ke dalam daftar penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bermukim di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4

- Daftar kabupaten atau kota tersebut harus sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

- Memenuhi persyaratan informasi data yang telah ditentukan

- Warga negara Indonesia (WNI)

- Memiliki e-KTP

- Tidak termasuk ASN, anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD

Berikutnya yang mesti dilakukan untuk mendapatkan bantuan tunai pemerintah yakni melewati 2 tahapan proses seperti di bawah ini.

Simak 2 langkah buat memperoleh bantuan tunai PKL serta owner warung, seperti berikut:

1. Melaksanakan Pendataan Melalui Babinsa ataupun Babinkamtibmas

Kepada masyarakat yang ingin memperoleh bantuan tunai, calon penerima wajib mengikuti proses pendataan lebih dahulu kepada Babinsa ataupun Babinkamtibmas.

2. Mengisi Informasi Diri Serta Informasi Usaha

Setelah itu, calon penerima mesti mengisi informasi semacam identitas diri, tipe usaha, posisi usaha, disertakan gambar dokumentasi yang mampu mengkonfirmasi kebenaran pada saat pendataan.

Begitulah cara daftar atau mendapatakan Bantuan Tunai PKL, Pelaku UMKM dan warung, oleh karenanya silahkan memantau pemberitahuan lebih lanjut tentang kapan pendataan dimulai.***

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah