Bantuan Pedagang Kaki Lima Sudah Dibuka? Simak Cara Mendapatkan atau Daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung

- 12 September 2021, 13:41 WIB
Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, begini cara mendapatkan dan daftar
Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, begini cara mendapatkan dan daftar /Pexels/ Alex Borghi/

PR Metro Lampung News-- Berikut ini ada informasi terbaru perihal cara daftar atau mendapatkan Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

Program Bantuan Tunai adalah program yang diperuntukkan kepada pelaku usaha mikro yakni Pedagang Kaki Lima serta warung.

Dana senilai total Rp1,2 triliun yang akan diberikan kepada setidaknya lebih dari 1 juta Pedagang Kaki Lima dan Warung kelontong yang terdampak pandemi.

Baca Juga: Siap-siap Ada Program Bantuan Tunai Terbaru Untuk Pedagang Warung dan Kaki Lima PKL

“Penyerahan bantuan akan lebih simple, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai,” ucap Airlangga Hartanto, Menko Perekonomian di konferensi pers perpanjangan PPKM seperti dikutip MetroLampungNews, 12 September 2021.

Airlangga melanjutkan data NIK tersebut harus mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP, dan NIK mesti terdata di Kemendagri.

Pedagang kaki lima dan warung yang bermukim di kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 4, ialah mereka yang berhak mendapatkan Bantuan tunai.

Bantuan tunai untuk pedagang kaki lima dan warung disalurkan pertama kali pada kota Medan, Sumatera Utara. Hal itu dilakukan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Bantuan tersebut bertujuan supaya dapat menjadi modal dan penyeimbang ekonomi serta kesehatan dalam upaya pengendalian pandemi bagi masyarakat.

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x