Bantuan Pedagang Kaki Lima Sudah Dibuka? Simak Cara Mendapatkan atau Daftar Bantuan Tunai PKL dan Warung

- 12 September 2021, 13:41 WIB
Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, begini cara mendapatkan dan daftar
Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung, begini cara mendapatkan dan daftar /Pexels/ Alex Borghi/

Sri Mulyani bersama Airlangga menyalurkan bantuan dana tunai senilai Rp 1,2 juta kepada sebagian pelaku usaha mikro seperti PKL dan warung kelontong kecil.

Airlangga menyebutkan bantuan tunai ini diharapkan dapat menjadi modal bagi mereka yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya kepada PKL dan warung yang bermukim di salah satu Kabupaten atau Kota yang menerapkan PPKM level 4.

Dikutip dari covid19.go.id, simak cara mendapatakan Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

Terdapat beberapa kriteria yang harus diketahui terlebih dahulu oleh para calon penerima bantuan tunai ini.

Pemilik warung dan PKL agar bisa mendapatkan bantuan tunai dari pemerintah mesti memenuhi beberapa kriteria berikut, antara lain:

- Warga bukan termasuk ke dalam daftar penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

- Bermukim di kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4

- Daftar kabupaten atau kota tersebut harus sesuai dengan Inmendagri Nomor 27 dan 28 Tahun 2021.

- Memenuhi persyaratan informasi data yang telah ditentukan

- Warga negara Indonesia (WNI)

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah