Syarat daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
4. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha.
Baca Juga: Presiden Jokowi BLT BMK Rp2,4 Juta Buat UMK, Cek Syarat dan Cara Daftar Januari 2021
Itulah syarat calon pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta. Selanjutnya, ikuti cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021
1. Penuhi persyaratan daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021