Segera Dibuka Pendaftaran BLT BMK Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Cara Daftar Modal Kerja

- 11 Januari 2021, 18:28 WIB
Cara daftar dan syarat BLT BMK Rp2,4 juta dari Presiden Jokowi bisa untuk modal usaha menaikkan omzet
Cara daftar dan syarat BLT BMK Rp2,4 juta dari Presiden Jokowi bisa untuk modal usaha menaikkan omzet /Pixabay/

PR Metro Lampung News-- Sudah mulai masuk pertengahan bulan Januari, mulai terlihat omzet para pelaku usaha mikro dan kecil. Bagi yang omzetnya masih menurun, ini ada informasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bantuan Modal Kerja (BMK) Rp2,4 juta dari Presiden Jokowi. 

BLT BMK Rp2,4 juta ini diberikan sistemnya hampir sama dengan BLT UMKM Banpres Produktif pada 2020 lalu. Jumlah bantuan yang diberikan pun sama yaitu sekitar Rp2,4 juta sebagai modal kerja pada pelaku usaha. 

Tentunya hal ini merupakan kabar yang ditunggu-tunggu pelaku usaha mikro dan kecil agar bisa menggerakkan kembali usahanya yang kekurangan omzet. Presiden Jokowi pun telah menyampaikan bahwa beliau mengerti keadaan yang dialami oleh pelaku usaha. 

"Ini untuk membantu baik untuk modal kerja maupun modal usaha karena saya tahu omzet Bapak atau Ibu pasti turun, yang dulu jualan bisa Rp1 juta sekarang mungkin bisa turun separuh atau sepertiganya," kata Presiden Jokowi dalam acara penyerahan BLT BMK Rp2,4 juta pada Rabu, 6 Januari 2021 di halaman tengah Istana Merdeka. Informasi ini dikutip dari laman Kementerian Sekretaris Negara. 

Nantinya, pelaku usaha bisa daftar dan dapat BLT BMK Rp2,4 juta dalam sekali pencairan. Ini bisa dimanfaatkan bagi yang belum dapat BLT UMKM pada 2020 lalu. 

Baca Juga: Alhamdulillah BLT BMK Rp2,4 Juta Diserahkan Presiden Jokowi, Ini Cara Daftar dan Persyaratannya

Jadwal pendaftaran dan mekanisme resmi BLT BMK Rp2,4 juta belum diumumkan. Namun, ini ada syarat dan cara yang bisa disiapkan mengacu pada syarat BLT UMKM sebelumnya. 

Syarat daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). 

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

3. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.

4. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR. 

5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha. 

Baca Juga: Presiden Jokowi BLT BMK Rp2,4 Juta Buat UMK, Cek Syarat dan Cara Daftar Januari 2021

Berikutnya ikuti alur proses pendaftaran BLT BMK Rp2,4 juta seperti di bawah ini. 

Cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021

1. Penuhi persyaratan daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021

2. Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta, alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon pendaftar. 

4. Datang dan mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta melalui lembaga pengusul antara lain:

a. Dinas yang membidangi koperasi dan UKM

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

c. Kementerian atau lembaga

d. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di Otorisasi Jasa Keuangan (OJK)

Itulah syarat dan cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta bantuan modal kerja dan usaha dari Presiden Jokowi. Terus pantau perkembangan informasi supaya tidak ketinggalan bila sudah dibuka pendaftarannya. ***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Setneg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x