2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Bukan golongan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD.
4. Memiliki usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) bila KTP berbeda dengan domisili usaha.
Baca Juga: Presiden Jokowi BLT BMK Rp2,4 Juta Buat UMK, Cek Syarat dan Cara Daftar Januari 2021
Berikutnya ikuti alur proses pendaftaran BLT BMK Rp2,4 juta seperti di bawah ini.
Cara daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021
1. Penuhi persyaratan daftar BLT BMK Rp2,4 juta tahun 2021
2. Bawa dokumen untuk daftar yaitu NIK, Nama lengkap pendaftar BLT BMK Rp2,4 juta, alamat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha, dan Nomor telepon pendaftar.
4. Datang dan mendaftar BLT BMK Rp2,4 juta melalui lembaga pengusul antara lain: