Cara Daftar, Syarat dan Jadwal BLT UMKM Tahap 3 Rp2,4 Juta, Kemenkop Lanjutkan Banpres di 2021

- 21 Desember 2020, 20:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM akan dilanjutkan ke tahap 3. Maka, ini infor cara, syarat, dan jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3 dari Kemenkop.
Ilustrasi BLT UMKM akan dilanjutkan ke tahap 3. Maka, ini infor cara, syarat, dan jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3 dari Kemenkop. /Pixabay/Fotoworkshop4You

PR Metro Lampung News-- Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM atau Banpres produktif dari Kementerian Koperasi (Kemenkop UMKM) telah selesai tahap 1 dan sedang berlangsung tahap 2 di Desember ini pencairannya Rp2,4 Juta.

Nah, pertanyaannya kapan untuk jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3 akan dibuka lagi? Serta bagaimana cara daftar BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 Juta?

Menjawab hal itu untu jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3. Berikutnya, cara dan syarat daftar BLT UMKM tahap 3 ada di dalam artik lengkap ini.

Progam BLT UMKM Kemenkop memiliki tujuan untuk membantuk para pelaku usaha yang terkena imbas dampak Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: Bansos 2021 Akan Disalurkan Serempak pada Awal Januari

Baca Juga: Cara Mendapat BLT BPUM UMKM, Jika NIK KTP Tidak Terdaftar dalam e-FORMBRI

Kemenkop kembali akan melanjutkan BLT UMKM tahap 3. Mengutip dari laman Kemenkop UMKM Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebut, bantuan BLT UMKM Banpres produktif sudah mencapai 92 persen

“Banpres Produktif usaha mikro sudah mencapai 92% atau 11 juta lebih dari target 12 juta usaha mikro ,” katanya.

Sementara itu, Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, bantuan pemerintah pada pelaku usaha mikro saat ini telah mencapai realisasi dengan nilai anggaran Rp28,8 triliun.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Dana Bansos Tidak Boleh Digunakan untuk Membeli Rokok!

Baca Juga: Buruan Sekarang, Cek Daftar Penerima Bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta Desember Tahap 2 Carannya di Sini

Terkait berita bahwa BLT UMKM akan di perpanjang sampai 2021, Kemenkop UKM memastikan, program ini akan dilanjutkan lantaran Presiden Jokowi juga menyampaikan bahwa sektor UMKM masih terpukul akibat Pandemi COVID-19.

“Insya Allah tahun depan akan dilanjutkan, karena Presiden sudah instruksikan. Sektor UKM masih berat terutama di mikro,” ujarnya.

Selain itu, Teten mengaku telah mengajukan kepada DPR, agar anggaran bantuan ini bisa ditambah lagi sebesar Rp48 triliun bagi 20 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Inilah Daftar Lengkap Nama Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Bulan Desember, Begini Cara Ceknya

Baca Juga: BST Kemensos Diperpanjang Hingga 2021, Cek Syaratnya Di sini

"Terkait BLT UMKM 2021 perlu diingat, hal ini juga akan dibahas ditingkat Komite PEN karena bukan merupakan anggaran rutin Kemenkop," ujarnya.

“Realisasi bantuan tersebut telah menggerakkan 12 juta pelaku usaha mikro yang mengalami kesulitan akibat COVID-19,” ujarnya.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima yang Terdaftar BLT UMKM 2,4 Juta di Laman Eform.bri.co.id

Hanung Harimba menjelaskan meski tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, program ini harus mudah diakses pelaku usaha mikro. Tata cara penyaluran Banpres Produktif telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 6 Tahun 2020.

Kementerian Koperasi dan UKM dalam proses penyaluran bantuan ini menangani aspek pemrosesan data awal atau cleansing untuk menghilangkan kemungkinkan terjadinya data ganda atau tidak sesuai format sebelum dilanjutkan ke verifikator dan validator.

“Seluruh data usaha mikro yang diusulkan kemudian diproses cleansing atau pembersihan oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Dari proses cleansing, kemudian data mendapat proses verifikasi dan validasi di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP) Kemenkeu dan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK,” jelas Hanung. ***

Sementara itu cara daftar, jadwa syarat, jumlah bantuan uang yang di dapat daftar BLT UMKM tahap 3 kemungkinan hampir sama. Maka persiapkan sejak sekaran.

1. Dikutip dari depkop.go.id, berikut syarat daftar BLT UMKM:

1. Memiliki usaha berskala mikro

2. WNI

3. Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

4. Tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

5. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: Menko PMK Jelaskan Ini Skema Bansos 2021

2. Cara Daftar BLT UMKM tahap 3 atau Banpres produktif dari Kemenkop:

Para pelaku usaha mikro harus mendaftarkan diri ke kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

1. Diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro, seperti halnya:

a. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

b. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

c. Kementerian/Lembaga

d. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

2. Calon penerima BLT UMKM tahap 3 harus mempersiapkan data persayaratan atua berkas, seperti ini:

a. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

b. Nama Lengkap

c. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

d. Bidang Usaha

e. Nomor Telepon

Para pemohon bantuan UMKM dapat mengecek informasi dana BPUM melalui website eform.bri.co.id/bpum.

Jumlah besaran yang diberikan adalah senila Rp2,4 juta.

Itulah cara, syarat, dan jadwal pendaftaran BLT UMKM tahap 3 Rp2,4 Juta yang akan dibuka 2020. Tentunya cara dan syaratnya masih sama buat daftar BLT UMKM tahap 3.***

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemenkop UKM depkop.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah