Bansos 2021 Akan Disalurkan Serempak pada Awal Januari

- 30 Desember 2020, 08:05 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember2020.
Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini memberikan keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa 29 Desember2020. /Humas Sekretariat Kabinet /


PR Metro Lampung News-- Pemerintah akan mulai salurkan bansos  2021 secara serempak di awal Januari.

Hal ini disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Mensos Tri Rismaharini dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial (bansos 2021), di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan mulai menyalurkan Bantuan Sosial (bansos 2021) secara serempak pada awal Januari.

Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Ini Isi Pesannya kepada Follower

Hal ini dilakukan untuk memperkuat daya beli dan meningkatkan konsumsi masyarakat sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi.

“Rencana pemberian bantuan akan dimulai secara serempak pada awal Januari. Pada awal Januari nanti kita harapkan keluarga penerima manfaat akan sudah bisa mendapatkan bantuan langsung, baik itu yang disalurkan melalui PT Pos maupun melalui bank-bank yang ditunjuk oleh pemerintah (bank himbara),” ujarnya usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial (bansos 2021), di Istana Merdeka. 

Baca Juga: Menteri Tjahjo Kumolo Rombak Skema Pensiunan, Gaji ASN 2021 Minimal Rp9 Juta per Bulan

Menko PMK pun meminta kepada seluruh bank himbara (himpunan bank milik negara) untuk mematuhi kesepakatan untuk segera meminta para penerima manfaat mencairkan dana yang sudah diberikan.

“Ketika dana sudah masuk di rekening mereka harus segera diminta untuk diambil, tidak boleh ditahan karena ini adalah digunakan untuk memperkuat daya beli, untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga, agar mereka betul-betul bisa terhindar dari dampak buruk dari Covid-19 ini sekaligus untuk mempercepat pemulihan ekonomi,” ujarnya.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x