Apakah Uang Snack Video Halal atau Haram Menurut Islam, Ini Jawabannya

- 3 Maret 2021, 23:53 WIB
Info uang Snack Video halal atau haram ini jawabannya
Info uang Snack Video halal atau haram ini jawabannya /PRMN Metro Lampung/ Rahmi Dwi Alyani/

Berikut ini merupakan rangkuman pemaparan aplikasi Snack Video yang berhubungan dengan akad yang dipakai oleh pengunduh atau pemain atau pengguna aplikasi Snack Video.

Teman-teman seperti yang kita tahu pengguna aplikasi Snack Video melakukan misi check-in dan mendapatkan reward berupa koin Snack Video.

Kemudian misi selanjutnya adalah menonton video selama 15 menit perhari dan kita mendapatkan upah koin Snack Video termasuk akad jua'lah.

Misi ketiga yaitu memberikan like atau follow terhadap akun konten kreator juga termasuk akad jua'lah.

Baca Juga: Cara Mengatasi Snack Video Layar Hitam Eror dan Logo RP Hilang, Ini Cara Mencairkan Saldo Uang Snack Video

Ketiga misi tersebut merupakan sah secara syariah namun dengan catatan bahwa koin Snack Video yang diberikan juga sah untuk dicairkan menjadi rupiah yang berasal dari pihak perusahaan aplikasi Snack Video.

Namun teman-teman aplikasi Snack Video dapat dikatakan haram apabila upah koin rupiah yang kita dapatkan tersebut berasal dari menonton video yang mengandung unsur haram ketika menontonnya.

Tak hanya tontonan yang mengandung unsur haram, namun apabila sampai menyebabkan kita lalai beribadah dan menghancurkan peradaban.

Baca Juga: Snack Video Kesalahan Tidak Diketahui, Gak Bisa Dibuka Ini Tips Cara Bukanya

Serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat maka upah koin Snack Video yang dicairkan menjadi uang rupiah tersebut secara tegas merupakan haram.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah