Cara dan Syarat Mencairkan Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS dan Cek di Kemendikbud RP1,8 Juta

- 15 Desember 2020, 16:00 WIB
Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta
Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta //FIX INDONESIA/PDDikti Kemdikbud/

PR Metro Lampung News-- Informasi tentang cara mencairkan Bantuan Subsisi Upah (BSU) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan diulas dalam artikel ini. Mekanisme pencairan bagi guru honorer PTK non PNS maupun tenaga kependidikan sekolah penting untuk diperhatikan.

BSU diberikan pada 2 juta orang dengan total bantuan sekitar Rp2,6 triliun. Bantuan ini diberikan pada guru, dosen, dan tenaga kependidikan honorer di seluruh wilayah Indonesia.

Tentunya ada persyaratan sebelum bisa mendapatkan bantuan BSU Kemendikbud. Inilah persyaratan yang harus dipenuhi oleh para guru, dosen, dan tenaga kependidikan dikutip dari Beritadiy.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Cek info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Cara Dapat Bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Rp1,8 Juta.

Baca Juga: Cara, Syarat, dan Alur Pendaftaran Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 Setara ASN

Persyaratan calon penerima bantuan BSU Guru Honorer PTK Non PNS Kemendikbud

1. Calon penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI) .

2. Calon penerima BSU bukan berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

3. Calon penerima BSU tidak menerima bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai tanggal 01 Oktober 2020.

4. Calon penerima BSU tidak mendapat bantuan Kartu Prakerja sampai tanggal 01 Oktober 2020 .

5. Calon penerima BSU memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Apresiasi Guru Honorer, Presiden Akan Banyak Rekrutmen Guru ASN Status P3K 2021

Setelah memenuhi semua persyaratan di atas, maka lanjut cara mekanisme pencairan dana bantuan BSU Kemendikbud di bawah ini.

1. Login di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id atau di laman pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Cari menu yang berisi informasi status pencairan, rekening dan bank penyalur.

3. Lengkapi semua dokumen yang akan digunakan untuk mencairkan bantuan BSU, antara lain:

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP). 

b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

c. Surat Keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari INFO GTK dan PDDIKTI.

d. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dapat diunduk di Info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani.

4. Penerima BSU kemudian membawa semua dokumen ke bank untuk diperiksa .

5.Penerima BSU diberi waktu untuk mengaktifkan rekening bank paling lambat tanggal 30 Juni 2021.

Nah, setelah mekanisme di atas dilalui dan rekening bank sudah diaktifkan. Maka, prosedur berikutnya adalah mencairkan bantuan BSU Kemendikbud agar masuk rekening.

Baca Juga: Cara dan Syarat Pengambilan Bantuan BLT atau BST di Kantor Pos

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah