Apresiasi Guru Honorer, Presiden Akan Banyak Rekrutmen Guru ASN Status P3K 2021

- 1 Desember 2020, 18:54 WIB
Presiden RI Jokowi.
Presiden RI Jokowi. /Youtube/Sekretariat Negara.

PR Metro Lampung News-- Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) Bakal melakukan rekrutmen guru Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dengan jumlah yang besar. Menurut Presiden Jokowi hal itu sebagai apresiasi terhadap para guru Se-Indonesia.

"Pada bulan September 2020 kemarin, saya juga telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K,” kata Presiden Jokowi pada Sabtu, 28 November 2020. Penyampain Presiden Jokowi tersebut dikutip metrolampungnews.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI.

Lanjut Presdien, menurut orang nomor satu di Indonesia itu keberadaan guru honorer memiliki sangat besar peranannya dalam membantu keberlangsungan pendidikan di Indonesia. Namun, kendati demikian, tidak semua guru honorer dapat memenuhi syarat usia yang ditentukan undang-undang untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Siswa Boleh Belajar di Sekolah Januari 2021, Asal Kantongi Dua Izin Ini

"Pada tahun 2021 ini kita akan melakukan rekrutmen guru ASN dengan status P3K dalam jumlah yang besar. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan P3K bahwa guru-guru yang berstatus P3K akan menerima gaji dan tunjangan setara dengan PNS lainnya,” ungkapnya.

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut pemerintah juga menyadari berbagai kesulitan yang dialami para guru di era pandemi Covid-19. Oleh sebab itu, menurut Presiden Jokowi pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan, guna mendukung para guru agar tetap dapat menjalankan pendidikan secara baik, sekaligus membantu kesejahteraan para guru.

Presiden Jokowi memberikan contoh kebijakan pemerinta, yakni penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembayaran guru honorer yang kini tak lagi dibatasi sebesar 50 persen. Lalu, memberi Bantuan Subsidi Umum (BSU) sebesar Rp.1,8 juta yang dibayarkan Rp.600 ribu tiap bulannya selama tiga bulan kepada kurang lebih 1,8 juta guru dan tenaga kependidikan honorer.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Sekolah Boleh Dibuka, 9 Tips Persiapkan KBM Secara Langsung

Selain itu, bantuan paket pulsa internet untuk guru, dan berbagai program peningkatan kualitas guru yang disediakan pemerintah. “Saya ingin guru-guru kita yang berstatus P3K memiliki gaji dan tunjangan setara dengan PNS yang lain," ucap Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x