Cara dan Syarat Pengambilan Bantuan BLT atau BST di Kantor Pos

- 7 Desember 2020, 13:22 WIB
Cek Daftar Penerima BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id
Cek Daftar Penerima BSU BLT Guru Madrasah Rp1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id /Mohamad Trilaksono



PR Metro Lampung News-- Bantuan sosial tunai (BST) atau bantuan langsung tunai (BLT) akan berlanjut sampai Juni 2021. Maka perlu tau informasi cara dan syarat pengambilan BLT atau BST di Kantor Pos. 

Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama PT Pos Indonesia dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Bantuan Sosial Tunai PT Pos Indonesia (Persero) Optimis Capai Target Penyaluran Hingga Juni 2021. Kabar baik itu tentu menjadi angin segar bagi masyarakat.

Pasalnya, bantuan BLT atau BST sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari di era Pandemi Covid-19. Terlebih, pada 2021 mendatang bantuan BLT akan menjangkau 34 provinsi. Sebelumnya, bantuan BLT hanya menjangkau 33 provinsi.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Vaksin Corona Tiba di Indonesia

Daftar penerima bantuan BLT berdasar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non DTKS yang bersumber dari data ajuan Kabupaten/Kota di seluruh wilayah Indonesia. Oleh karena itu, hanya yang terdaftar saja yang mendapat bantuan ini.

Sementara itu, jumlah penerima bantuan BLT pada 2021 diperkirakan sekitar 10 kita penerima. Tentunya penyakuran bantuan BLT ini dilakukan oleh PT. Pos Indonesia langsung.

Cara dan syarat pengambilan bantuan BLT di kantor Pos Indonesia.

1. Tunggu surat panggilan dari perangkat desa
Pertama, penerima BLT harus menunggu informasi cairnya bantuan ini dari perangkat desa. Biasanya adalah kepala desa yang memberikan surat panggilan atau surat keterangan untuk mengambil bantuan BLT.

2. Datang ke Kantor Pos
Berikutnya, datang ke kantor pos yang ditunjuk sebagai penyalur dana bantuan BST penerima. Jangan lupa perhatikan jadwal kedatangan. Misalnya pagi hari.

Baca Juga: Ustaz Maaher Ucap Ingin Mencium Tangan Habib Luthfi, Sambil Menangis

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x