Cara, Syarat, dan Alur Pendaftaran Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 Setara ASN

- 9 Desember 2020, 12:57 WIB
Ilustrasi cara dan alur pendaftaran Seleksi PPPK bagi guru honorer 2021
Ilustrasi cara dan alur pendaftaran Seleksi PPPK bagi guru honorer 2021 /Mateo/Pixabay

PR Metro Lampung News-- Cara, syarat, dan alur pendaftaran Seleksi PPPK bagi guru honorer perlu diketahui informasi tersebut. Kemendikbud diketahui masih menyediakan kuota di tahun 2021.

Kabar ini dilansir dari laman Mediapakuan.pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul Guru Honorer Harus Tahu! Inilah Alur Pendaftaran Seleksi PPPK 2021, Masih Ada 1 Juta Kuota Lagi.

Tepatnya pada 2021 mendatang, Seleksi PPPK akan dilaksanakan untuk merekrut satu juga guru. Selanjutnya kuota ini juga harus berasal dari golongan guru-guru honorer K2, guru swasta dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPPK ini setara dengan PNS gajinya.

Baca Juga: Apresiasi Guru Honorer, Presiden Akan Banyak Rekrutmen Guru ASN Status P3K 2021

Cara dan alur pendaftaran Seleksi PPPK dikutip dari Media Pakuan berdasarkan Kemendikbud yaitu sebagai berikut.

1. Membuat akun di laman resmi
Langkah pertama pendaftar harus membuat akun di laman resmi pendaftaran PPPK, yaitu https://sscasn.bkn.go.id. Gunakan jaringan internet yang stabil supaya halaman tersebut dapat dimuat dengan baik serta proses pendaftaran lancar.

2. Pendaftar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
Selanjutnya, pilih menu PPPK atau https://ssp3k.bkn.go.id. Langkah ini dilakukan untuk melanjutkan proses pendaftaran khusus Seleksi PPPK.

3. Pendaftar melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan
Setelah memilih jenis seleksi, yaitu PPPK. Pendaftar kemudian melakukan registrasi dan mengisi data.

Data yang diisikan antara lain Nomor Peserta Ujian K-2, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga. Berikutnya masukkan juga data berupa alamat email aktif, password, dan pertanyaan keamanan.

Jangan lupa pula mengunggah pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB. Foto yang diunggah harus dalam format .JPG atau .JPEG.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Kemendikbud Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x