- Peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu
- Kelas II dengan iuran Rp100 ribu
- Kelas III iuran Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu.
Baca Juga: DIBUKA HARI INI, Berikut 5 Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 68
Itulah penjelasan mengenai kelas rawat inap akan dihapus, ini iuran BPJS Kesehatan untuk tiap kelas yang bisa dijadikan acuan oleh masyarakat.