Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti vaksinasi yang digelar di Klaten, antara lain:
- Pertama, mesti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 12 tahun ke atas dibuktikan dengan dokumen resmi
- Hadir pada waktu yang sesuai dengan membuktikan tanda telah terdaftar sebagai peserta vaksin
- KTP/KIA/KK sebagai tanda bukti
- Bagi penyintas (pernah divonis) Covid-19, disarankan mengikuti vaksinasi setelah 3 bulan sejak dinyatakan sembuh dari Covid-19
- Ibu hamil dan peserta dengan penyakit penyerta (komorbid), disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter ahli dan membawa surat layak vaksin terlebih dahulu
- Partisipan tidak diizinkan suntik vaksin apabila menunjukkan gejala demam, flu, atau imun kurang baik.
- Setiap peserta mendapatkan 1 kali vaksin yang telah ditentukan oleh sistem
- Harus mempunyai tiket vaksin dari pedulilindungi.id.
Lokasi vaksinasi di Kabupaten Klaten yakni Gedung Pertemuan Lantai 2 RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro, Klaten.