Untuk formasi jabatan fungsional guru untuk tingkat TK, nilai ambang batasnya sebagai berikut:
1. Guru Kelas : 260
Untuk formasi jabatan fungsional guru untuk tingkat SD dan MI, nilai ambang batasnya sebagai berikut:
1. Guru Kelas : 320
2. Guru Agama Buddha : 325
3. Guru Agama Hindu : 325
4. Guru Agama Katolik : 325
5. Guru Agama Islam : 325
6. Guru Agama Kristen : 325
7. Guru Penjasorkes : 275