Postingan Ferdinand itu pun mendapat dukungan dari beberapa netizen dan berharap agar Rizieq juga dijatuhi denda.
“Seharusnya 6 tahun, denda 1 Triliun karena sudah merugikan masyarakat dan negara,” tulis akun @MudasirRoma.
“Iya sepakat, mereka juga mengajukan banding itu di Mahkamah Agung (MA). Pasti ada permainan lagi di sana. Kita lihat siapa yang bakal di cemooh,” tulis akun @Ghaussada.
Sebelumnya Habib Rizieq disangkakan dengan pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas hal itu Jaksa Penuntut Umum pun menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman 6 tahun penjara.***