PR Metro Lampung News-– Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun kurungan penjara. Kendati demikian Ferdinand Hutahaean menyebut mestinya dihukum 5 sampai 6 tahun penjara.
Sebelumnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Rizieq Shihab bersalah atas sebaran berita bohong terkait hasil tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Khadwanto memutuskan bahwa Rizieq Shihab terbukti melakukan tindak pidana.
“Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran,” kata Khadwanto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 24 Juni 2021.
“Menjatuhkan pidana penjara terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab berupa dengan pidana penjara 4 tahun penjara,” lanjut Hakim.
Menanggapi putusan hakim tersebut, mantan politikus Demokrat Ferdinand Hutahaean turut menyoroti putusan tersebut.
“Rizieq Sihab divonis 4 tahun penjara. Rizieq dinyatakan bersalah lakukan menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran”, cuitnya seperti dikutip Metro Lampung News dari akun Twitter pribadinya.
Ferdinand juga menganggap bahwa vonis 4 tahun penjara terlalu ringan.
Dia bahkan berharap Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan banding putusan itu.
“Saya harap JPU mengjukan banding, mestinya Rizieq SHihab divonis setidaknya 5-6 tahun,” tulis Ferdinand.