PR Metro Lampung News-- Kekerasan terhadap wartawan merupakan preseden buruk bagi sistem kemerdekaan pers di negara demokrasi seperti Indonesia.
Namun, sangat disayangkan hal inilah yang terjadi terhadap Nurhadi, wartawan Tempo di Surabaya, Sabtu 17 Maret 2021 lalu.
Dewan Pers dalam keterangan tertulis Selasa 30 Maret 2021 menyebutkan Nurhadi mendapatkan perlakuan yang kasar bahkan penganiayaan setelah mengambil foto dan hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji.
Baca Juga: AJI Indonesia Serukan Jurnalis dan Media Perhatikan Aspek Etik Liput Tragedi Sriwijaya Air SJ 182
Baca Juga: Catatan AJI Bandarlampung Sepanjang 2020: Kekerasan Jurnalis Meningkat, Dampak Pandemi, dan Korupsi
Pengambilan foto dan upaya konfirmasi ini dilakukan pada saat Saudara Angin melangsungkan resepsi pernikahan anaknya di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI
Angkatan laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu 27 Maret 2021 malam.
Kekerasan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menganggap Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan.
Meski sudah menjelaskan statusnya sebagai
wartawan Tempo yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, para pengawal tersebut tetap
merampas telepon genggam Nurhadi dan memaksa untuk memeriksa isinya.
Nurhadi juga mendapatkan penganiayaan dan penyekapan.
"Dewan Pers pertama-tama memberikan dukungan moral untuk saudara Nurhadi," tulis Dewan Pers.
"Semoga diberi kekuatan batin untuk menghadapi permasalahan ini dan segera aktif kembali menjalankan profesi wartawan," ujar Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh.
Atas apa yang telah terjadi, Dewan Pers menyampaikan sikap sebagai berikut: Mengutuk kekerasan terhadap saudara Nurhadi. Kekerasan tidak dibenarkan dilakukan kepada siapa pun, termasuk terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik.
Lalu, mendesak Aparat Kepolisian untuk melakukan pengusutan dan penegakan hukum yang
semestinya dan seksama atas kekerasan yang terjadi.
Kemudian, mengingatkan kepada semua unsur pers untuk senantiasa berpegang teguh kepada Kode
Etik Jurnalistik, termasuk di dalamnya aspek profesionalitas dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Dewan Pers berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan masalah yang
sedang dihadapi Nurhadi.***