AJI Indonesia Serukan Jurnalis dan Media Perhatikan Aspek Etik Liput Tragedi Sriwijaya Air SJ 182

- 11 Januari 2021, 14:02 WIB
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan /Twitter AJI Indonesia/

PR Metro Lampung News-- Pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ-182 rute Jakarta–Pontianak (PNK) jatuh pada 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, setelah sebelumnya dilaporkan hilang kontak. Pesawat tersebut diawaki oleh 6 kru aktif, 6 kru tambahan, serta mengangkut 40 penumpang dewasa, 7 anak-anak dan 3 bayi.

Peristiwa ini mendapat liputan luas media massa. Media menugaskan jurnalisnya meliput ke lokasi dugaan jatuhnya pesawat, mewawancarai banyak nara sumber, termasuk otoritas penerbangan dan keluarga korban. Dalam tahapan proses peliputan dan pemberitaan inilah dilaporkan ada yang dinilai tidak sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Ada beberapa contoh tindakan jurnalis yang dinilai tidak sesuai KEJ. Antara lain, jurnalis yang mencecar dengan pertanyaan bagaimana perasaan Anda? Apa Anda punya firasat sebelumnya? dan lainnya, kepada seseorang yang keluarganya menjadi korban kecelakaan.

Baca Juga: Selain Ingatkan Independensi, AJI Nilai Hadiah Akhir Tahun Pemprov Lampung Terkesan Pemborosan

Baca Juga: Catatan AJI Bandarlampung Sepanjang 2020: Kekerasan Jurnalis Meningkat, Dampak Pandemi, dan Korupsi

Ada juga media yang mengangkat topik soal gaji pilot pesawat nahas itu. Contoh di atas mengesankan jurnalis dan media kurang menghormati pengalaman traumatik keluarga korban dan juga publik. Ada juga media yang menulis soal ramalan kejatuhan pesawat itu yang sumbernya dari peramal.

Beberapa contoh proses liputan dan pemberitaan yang menjadi kritik terhadap jurnalis dan media dalam kasus Srwijaya Air ini. Sikap menghormati pengalaman traumatis korban memang tidak disebut eksplisit dalam Pasal 2 KEJ, namun itu terdapat penjelasannya.

Pasal 2 KEJ mengatakan, “Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Salah satu bentuk dari sikap profesional itu adalah “menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara.”

Menghormati pengalaman traumatis nara sumber adalah impementasi dari prinsip minimizing harm atau meminimalkan kerusakan yang ditimbulkan oleh dampak kerja jurnalistik. Prinsip ini pula yang menjadi dasar penyamaran identitas anak pelaku kejahatan dan korban kejahatan susila dalam pasal 5 KEJ. Beberapa prinsip penting lain dalam KEJ adalah: fungsi jurnalisme mencari kebenaran, bekerja untuk kepentingan publik, berusaha menjaga independensi.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x