Catatan AJI Bandarlampung Sepanjang 2020: Kekerasan Jurnalis Meningkat, Dampak Pandemi, dan Korupsi

- 30 Desember 2020, 17:27 WIB
Tangkapan layar AJI Bandarlampung memaparkan catatan akhir tahun 2020. Pemaparan langsung dijelaskan oleh Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho
Tangkapan layar AJI Bandarlampung memaparkan catatan akhir tahun 2020. Pemaparan langsung dijelaskan oleh Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho /Rilis/Metro Lampung News/ Alfanny Pratama

PR Metro Lampung News-- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung merilis catatan akhir tahun melalui virtual Zoom. Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho yang memaparkan berbagai peristiwa terkait kebebasan pers dan kondisi jurnalis sepanjang 2020.

Tiga hal yang menjadi catatan penting, yaitu kekerasan, dampak pandemi, dan persidangan kasus korupsi yang menyebut nama jurnalis. Kegiatan itu diikuti belasan peserta, Kamis 30 Desember 2020.

Kekerasan terhadap jurnalis

Sepanjang 2020, Bidang Advokasi AJI Bandarlampung mencatat sembilan jurnalis yang mengalami kekerasan. Perinciannya, empat jurnalis mengalami intimidasi, dua jurnalis menerima ancaman, dua jurnalis mengalami kekerasan fisik, dan seorang jurnalis digugat secara perdata.

Baca Juga: Pengacara Gugat Jurnalis, Begini Penjelasan LBH Pers Lampung

Intimidasi terhadap empat jurnalis ketika meliput aksi menolak Omnibus Law atau dikenal #MosiTidakPercaya, 7-8 Oktober 2020. Pada 7 Oktober, jurnalis lampungsegalow.co.id dan jurnalis Lampungone.com meliput kericuhan antara para pedemo dengan aparat.

Mereka merekam aksi aparat yang sedang memukuli siswa SMA menggunakan besi dan kayu. Kemudian, oknum polisi membentak mereka dan memaksa agar menghapus rekaman video.

Pada 8 Oktober, jurnalis Radar Lampung Radio dan jurnalis Metro TV mengambil video penyisiran sejumlah titik, di mana aparat menghalau pelajar yang hendak mengikuti aksi di Bundaran Tugu Adipura. Mereka kemudian dipaksa oknum polisi untuk menghapus foto dan rekaman video aparat memukuli para siswa.

Merespons hal tersebut, AJI Bandarlampung dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Lampung membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami kekerasan sepanjang demo Omnibus Law. Bukannya memeriksa anggotanya, Polresta Bandarlampung malah memanggil Ketua AJI Bandarlampung Hendry Sihaloho. Polisi juga sempat memeriksa jurnalis yang menjadi korban intimidasi.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x