Sertifikat Vaksin Tak Perlu Dipamerkan Lewat Media Sosial, Begini Kata Menteri Komunikasi dan Informasi

- 4 Maret 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi vaksinasi yang dilakukan pada masyarakat
Ilustrasi vaksinasi yang dilakukan pada masyarakat /Pixabay/kfuhlert

Masyarakat dapat melihat dan memantau penjadwalan vaksinasi melalui situs dan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat yang sudah terjadwal dalam program vaksinasi akan diberikan tiket elektronik yang di dalamnya terdapat kode QR dan waktu serta tempat akan dilakukannya vaksinasi.

Baca Juga: Doa Agar Dipertemukan dengan Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Tahun 2021 dan Cek Berapa Hari Lagi

Sertifikat vaksin COVID 19 terdapat data pribadi seperti nama lengkap, nomor induk kependudukan (NIK) dan tanggal lahir.

Dengan menyebarkan sertifikat vaksinasi, sama halnya dengan menyebarkan informasi pribadi ke khalayak umum.

“Pada prinsipnya, informasi terkait kesehatan seperti informasi penyakit yang diderita, riwayat kesehatan adalah informasi pribadi.

Maka, informasi ini selayaknya tidak dipublikasikan secara tidak perlu,” tutur Johnny. 

Baca Juga: Snack Video Kesalahan Tidak Diketahui, Gak Bisa Dibuka Ini Tips Cara Bukanya

Sehingga masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dengan privasi data diri.

Jika data tersebut disalahgunakan oleh orang yang tidakbertanggung jawab karena sudah diunggah ke media sosial yang merupakan ruang publik maka, orang yang mengunggah sertifikat tersebutlah juga yang akan rugi.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah