PR Metro Lampung News -- Vaksinasi COVID 19 sedang gencar dilakukan oleh pemerintah sejak bulan Februari 2021. Perlu disayangkan masyarakat justru banyak yang memamerkan atau mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial.
Mengapa memamerkan atau mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial dinilai kurang tepat?
Johnny G Plate Menteri Komunikasi dan Informasi seperti dilansir Metro Lampung News di laman resmi Antara pada Kamis, 4 Maret 2021 mengatakan memamerkan atau mengunggah sertifikat vaksin ke media sosial menyangkut privasi data.
"Masyarakat agar tidak sembarangan membagikan sertifikat vaksin COVID 19 atau tiket vaksinasi yang mengandung kode QR ke media sosial,” ujar Johnny G Plate
Setiap orang yang sudah dilakukan proses vaksinasi akan mendapatkan sertifikat yang menandakan bahwa orang tersebut sudah divaksin pada tanggal tertentu.
Vaksinasi COVID 19 akan dilakukan 2 kali untuk setiap orang. Kemudian setelah dilakukan vaksinasi orang tersebut akan mendapatkan sertifikat dalam bentuk fisik di tempat vaksinasi.
Baca Juga: Spoiler The Penthouse 2 Episode 5 Jumat 5 Maret 2021, Ancaman Seok Kyung kepada Seo Jin
Selain bentuk fisik sertifikat juga akan diberikan dalam bentuk digital yang akan diterima oleh orang yang divaksin melalui SMS dari 119 yang berisi link atau tautan untuk mengunduh sertifikat vaksinasi.
Kini para pekerja yang bekerja di pelayanan sektor publik dengan intensitas interaksi dengan masyarakat yang tinggi dan juga masyarakat lanjut usia mendapatkan giliran untuk dilakukan vaksinasi.