Pada 23 Desember 2020 juga Gisel bersama pengacaranya ke Polda Metro Jaya.
Pengacara Gisel bernama Sandy Arifin yang mendampingi Gisel terhadap kasus tersebut
"Kita datang memenuhi panggilan saja,"kata Gisel singkat.
Pada 23 Desember 2020 Gisel dan MYD belum menjadi tersangka.
Baca Juga: Sule: Teddy Tidak Ada Hak atas Harta Warisan Lina Jubaedah
Pihak penyidik Polda Metro Jaya baru telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video asusila mirip Gisel.
Kedua tersangka penyebar video Gisel tersebut adalah nama PP dan MN.
Pada Selasa 29 Desember 2020 barulah Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Baca Juga: Polda Jawa Barat: 3 Tersangka Kasus Prostitusi Artis TA Ditangkap, Mereka Memiliki Peran Berbeda
Dilansir dari Antara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan paling rendah enam bulan dan paling lama adalah 12 tahun pencara itu ancamannya, Sealsa 29 Desember 2020.
Lanjut Yusri, menyebut Gisel dan MYD mengakui bahwa dirinya adalah pemeran dalam video mirip dirinya yang tersebar di berbagai platform media sosial.