Polda Jawa Barat: 3 Tersangka Kasus Prostitusi Artis TA Ditangkap, Mereka Memiliki Peran Berbeda

- 19 Desember 2020, 07:34 WIB
 Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat telah menangkap tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA /Antaranews.com
 
PR Metro Lampung News-- Penyidikan peristiwa tangkap tangan pada sebuah hotel di Bandung, Kamis 17 Desember yang melibatkan artis TA, masih terus bergulir, polisi telah menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.
 
Kabar  terbaru disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat, tiga orang tersangka yang diduga sebagai muncikari kasus prostitusi artis berinisial TA yang telah ditangkap.
 
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A Chaniago, di Bandung, Jumat, 19 Desember dilansir melalui Antara, mengatakan tiga orang tersangka muncikari itu berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34).
 
Menurutnya, mereka memiliki peran yang berbeda-beda, sedangkan TA kini dinyatakan sebagai saksi korban.
 
"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nach ditemukan adanya satu praktik prostitusi online," imbuhnya. 

Baca Juga: Rahasia Elsa Buang Rena Anak Andin, Sinopsis Ikatan Cinta Episode 84 Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020
 
Ia menjelaskan, RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan secara daring sejumlah artis untuk bisnis prostitusi.
 
Sementara MR alias Alona diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
 
"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.
 
Ia melanjutkan, pihaknya kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi selain TA.
 
Menurutnya, sejumlah artis itu diiklankan melalui laman di internet yang berinisial BM.
 
 
Dari dugaan kasus protitusi artis berinisial TA itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.
 
Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," ujarnya.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x