Cara Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi dari Kemenag

- 6 Desember 2020, 05:00 WIB
20 Quotes Natal dan Tahun Baru 2020 Terbaru
20 Quotes Natal dan Tahun Baru 2020 Terbaru /Pixabay


PR Metro Lampung News--
Kementerian Agama (Kemenag) terbitkan Panduan Ibadah Natal di Masa Pandemi. Cara panduan ibadah Natal itu diterbitkan pada 1 Desember oleh Humas Kemenag melalui laman resmi Sekretaris Kabinet.

Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020 menjelaskan bagaimana tata cara pelaksanaan ibadah Natal 2020 di masa pandemi. Supaya umat kristiani yang merayakan Natal 2020 dapat hikmat dan khusyuk.

Selain kekhusyukan ibadah, perlu diperhatikan juga kesehatan dan keamanan jamaah yang sedang beribadah Natal 2020. Maka, dengan ada Surat Edaran (SE) ini diharapkan semua elemen masyarakat mematuhi dan menjalankan dengan baik.

Baca Juga: 10 Ucapan Natal 2020 untuk Dibagikan Kepada Keluarga, Teman yang Merayakannya

Isi SE Kemenag tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di Masa Pandemi COVID-19 adalah sebagai berikut.

1. Ibadah dan perayaan Natal hendaknya dilaksanakan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga.

2. Ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan secara berjemaah/kolektif di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah.

3. Jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjemaah/kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftar Bansos Modal Usaha Dapat Rp.3,5 Juta Bagi KPM PKH dari Kemensos

4. Kewajiban Pengurus dan Pengelola Rumah Ibadah:
a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area rumah ibadah.
c. Membatasi pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.
d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah.

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu >37,5″C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah.

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.
g. Melakukan pengaturan jumlah jemaat/umat/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak.
h. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi penghayatan akan nilai-nilai Natal.

Halaman:

Editor: Alfanny Pratama

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah