Cara Melihat Status Penerima Vaksin Covid-19, Gratis dari Pemerintah

1 Januari 2021, 20:51 WIB
Tangkapan layar Laman pedulilindungi.id /Pedulilindungi.id

PR Metro Lampung News-- Kini Anda dapat mengecek apakah mendapat vaksin gelombang pertama atau tidak dengan mengisi nomor KTP di laman https://pedulilindungi.id/cek-nik"

Lewat halaman website https://pedulilindungi.id/cek-nik, masyarakat bisa memeriksa status data penerima vaksin Covid-19 gratis dari pemerintah.

Caranya cukup mudah, Anda tinggal memasukkan nomor NIK anda dan mengisi kode keamanan yang tersedia.

Setelahnya anda bisa mengetahui apakah anda terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19 pada periode ini.

Baca Juga: MDF, Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Terancam Melanggar UU ITE

PeduliLindungi sendiri adalah aplikasi yang dikembangkan pemerintah untuk melacak Covid-19 dan menghentikan penyebarannya.

Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling berbagi data lokasi agar kontak tracing dalam rangka Covid-19 bisa dilakukan.

Pengguna aplikasi juga akan mendapat notifikasi jika masuk ke dalam zona merah Covid-19 atau berada dalam keramaian yang menyebabkan potensi penularan tinggi.

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akan dilakukan setelah vaksin COVID-19 mendapatkan izin penggunaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Baca Juga: Polri: Motif Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah Balas Dendam

Pada tahap awal, vaksin Covid-19 diberikan khusus kepada tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang fasilitas pelayanan kesehatan yang rawan terpapar. 

Bagi Tenaga kesehatan atau tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan yang belum mendapatkan SMS atau namanya belum terdaftar saat melakukan cek NIK di situs Peduli Lindungi, dapat mengirim  ke  email vaksin@pedulilindungi.id.

Mereka yang mendapatkan jatah vaksinasi gratis dari pemerintah bakal mendapat SMS dari Peduli Covid. SMS akan mulai dikirimkan dalam beberapa hari mendatang.

Setelah mendapat SMS jatah vaksinasi, pengguna akan diarahkan untuk melakukan registrasi ulang secara elektronik.

Daftar ulang secara elektronik bisa dilakukan lewat:
•Aplikasi PeduliLindungi
•Website https://pedulilindungi.id
•Melakukan panggilan ke *119#

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah Seorang Remaja 16 Tahun

Kementerian Kesehatan juga akan menyebarkan Short Message Service (SMS) blast kepada para tenaga kesehatan yang termasuk dalam prioritas vaksin Covid-19 sebelum vaksinasi dimulai. Calon penerima vaksin Covid-19 juga akan mendapat SMS dari Peduli Covid-19 untuk diarahkan melakukan registrasi ulang.***

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: pedulilindungi.id

Tags

Terkini

Terpopuler