MDF, Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya Terancam Melanggar UU ITE

- 1 Januari 2021, 19:18 WIB
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo.
Kabareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Listyo Sigit Prabowo. /Dok. PMJ/Fjr.

PR Metro Lampung News-- Pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF akhirnya ditangkap Bareskrim Polri.

MDF terancam melanggar UU ITE karena diduga telah melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan, dan/atau mengubah Lagu Kebangsaan, dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.

MDF merupakan pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, di Jakarta, Jumat, 1 Januari 2021.

Baca Juga: Polri: Motif Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya adalah Balas Dendam

"Ya benar, pelaku sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.

MDF ditangkap polisi pada Kamis, 31 Desember 2020 malam,sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat. 

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, dan akta kelahiran.

Penangkapan MDF merupakan pengembangan dari penyelidikan kepolisian Malaysia (PDRM) yang memeriksa saksi seorang WNI yang masih anak-anak, berusia 11 tahun itu berada di daerah Lahad, Datu, Sabah, Malaysia.

Anak ini menyatakan pelaku lagu parodi Indonesia Raya adalah pemilik akun YouTube My Asean yang berada di Indonesia.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x