PR Metro Lampung News-- Bareskrim Polri telah menangkap pengunggah pelecehan parodi lagu Indonesia Raya yang menjadi viral di media sosial. Pelaku berinisial MDF ditangkap di Cianjur.
Penangkapan pelaku parodi Indonesia Raya ini merupakan kerjasama Polda Metro Jaya (PMJ) dan Polda Jawa Barat di bawah koordinasi Ditsiber Bareskrim Polri.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti saat penangkapan. Barang bukti berupa handphone hingga perangkat komputer.
Baca Juga: Terungkap! Ini Pelaku Pelecehan Lagu Indonesia Raya
Sementara itu, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menyebut Polri bekerjasama dengan Polis Diraja Malaysia (PDRM) dalam proses pengungkapan kasus ini.
Dasar polisi melakukan penangkapan adalah laporan polisi nomor LP/B/0730/XII/2020/Bareskrim tanggal 30 Desember 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menerangkan MDF masih seorang remaja berusia 16 tahun.
"Seorang laki-laki yang tadi malam diamankan atau ditangkap di Cianjur dari Siber Bareskrim. MDF umur 16 tahun. Dua-duanya di bawah umur," ungkap Argo dalam siaran pers-nya di Mabes Polri Jakarta, Jumat 1 Januari 2020.
Argo melanjutkan, MDF memiliki nama samaran yang sering digunakan saat berselancar di dunia maya.