Sementara itu, sebelumnya petani penggarap telah beberapa kali melakukan aksi protes ke Gubernur sekaligus DPRD Provinsi sejak 2022, namun hingga hari ini tidak ada kebijakan yang muncul dari pemprov Lampung selain meneruskan aktifitas penyewaan di tanah Kota Baru.
Oleh karena itu, LBH menyerukan peringatan kepada Pemprov Lampung untuk:
1. Menghentikan segera segala aktifitas yang dapat mencederai kesucian bulan Ramadhan dengan merampas ruang penghidupan petani Kota Baru.
2. Menghentikan segera intimidasi dan kriminalisasi kepada petani yang mempertahankan tanah garapan di Kota Baru.
3. Memberi kebijakan yang berpihak kepada rakyat terkhusus petani penggarap di Kota Baru.***