Berapa UMP Lampung, Ini UMP Lampung 2024 Terbaru

- 22 November 2023, 15:27 WIB
Informasi berapa ump Lampung 2024 terbaru
Informasi berapa ump Lampung 2024 terbaru /Pixabay/Darno Bege

Lalu, berapa UMP Lampung? Dikutip dari https://www.lampungprov.go.id/, diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/694/V.08/HK/2023, yang menetapkan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024, Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada 21 November 2023. Ia menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 menjadi Rp.2.716.497 atau naik sejumlah Rp.83.212,41, atau 3,16% dari tahun sebelumnya.

Kenaikan UMP tahun 2024 lebih kecil dibanding tahun 2023 yakni 7,9 persen. Pada 28 November 2022 Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp2.633.284,59 di tahun 2023. Jumlah itu naik sekitar Rp192.798,41 dibandingkan UMP tahun 2022 yakni Rp2.440.486,18 per bulan.

Dasar Pertimbangan Penetapan UMP Lampung

Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dalam hal pengupahan. Oleh karena itu, penetapan upah minimum Provinsi didasarkan pada aspek makro ekonomi serta beberapa indeks yang mencerminkan kontribusi penyerapan tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

Penetapan ump Lampung 2024 ini berdasarkan pada beberapa faktor, termasuk inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Variabel-variabel ini menjadi dasar utama dalam menetapkan upah minimum Provinsi Lampung. 

Hal ini, mengingat keterbatasan waktu yang ada, terdapat kebutuhan akan penetapan upah minimum provinsi yang harus selesai paling lambat pada tanggal 21 November setiap tahunnya, sesuai amanat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Dalam rangka mendukung proses penetapan ini, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 yang berkaitan dengan Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan yang menjadi dasar dalam penetapan Upah Minimum Tahun 2024.

Dalam Penetapan perhitungan Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 memakai Variabel Alpa 0,2 dapat mempertimbangkan sehingga dapat menjaga daya beli masyarakat dan tetap memperhatikan kelangsungan bekerja dan berusaha.

Selanjutnya, Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Lampung dari unsur Pemerintah, Pakar/ Akademisi dan Apindo menyepakati Upah Minimum Provinsi Lampung Tahun 2024 sebesar Rp2.716.497 dibulatkan keatas yang berarti terdapat kenaikan sebesar Rp83.212,41 atau 3,16%.

Upah Minimum sebagaimana dimaksud diperuntukan bagi Pekerja/Buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan bagi Pekerja atau buruh yang masa kerja lebih dari satu tahun lebih berpedoman pada Struktur dan skala upah Penjelasan ini terdapat pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 51 Tahun 2023 pada pasal 24.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah