SP Sebay Lampung Sikapi Insiden Penusukan Suami terhadap Istri yang Sedang Hamil

- 18 November 2023, 21:30 WIB
SP Sebay Lampung Sikapi Insiden Penusukan Suami terhadap Istri yang Sedang Hamil
SP Sebay Lampung Sikapi Insiden Penusukan Suami terhadap Istri yang Sedang Hamil /Pixabay/WikimediaImages

 

PR Metro Lampung News-- Tindakan penusukan yang dilakukan suami terhadap istri yang tengah hamil 8 bulan di Lampung Barat telah menimbulkan kecaman dari Solidaritas Perempuan Sebay Lampung. Kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi dalam masyarakat kita dan harus diambil tindakan tegas oleh pihak berwenang.

Dalam keterangan Kamis 16 November 2023, Solidaritas Perempuan Sebay Lampung menegaskan bahwa tindakan kejam tersebut melanggar hak asasi manusia, terutama terhadap seorang perempuan yang sedang hamil. Hal ini memerlukan respons cepat dari pihak berwenang, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat.

Solidaritas Perempuan Sebay Lampung menyatakan sikap untuk menuntut pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat untuk melakukan:

  1. Pemberian Tempat Perlindungan Aman: Dinas diminta segera menyediakan tempat yang aman bagi korban dan mendukung proses evakuasi jika dibutuhkan.
  2. Pendampingan Komprehensif: Korban perlu pendampingan yang holistik, termasuk dukungan emosional, layanan kesehatan, dan bantuan hukum.
  3. Akses Keadilan: Pastikan korban memiliki akses ke peradilan yang adil serta kepastian bahwa pelaku akan diadili dan diberikan hukuman yang setimpal.
  4. Keterlibatan dengan Lembaga Terkait: Kerjasama dengan lembaga seperti kepolisian dan rumah sakit harus dijalankan untuk menjamin keselamatan dan hak-hak korban.

Baca Juga: Perkumpulan Damar Respon Kekerasan Seksual di Kampus Swasta

Solidaritas Perempuan Sebay Lampung juga meminta hak-hak korban yang harus dijamin meliputi:

  1. Keamanan: Korban harus dilindungi dari kekerasan lanjutan dan merasa aman.
  2. Pengobatan dan Perawatan Medis: Korban berhak atas perawatan medis yang komprehensif.
  3. Pendampingan Hukum: Korban berhak atas bantuan hukum yang memadai.
  4. Pemulihan dan Rehabilitasi: Korban juga berhak mendapatkan dukungan dalam proses pemulihan dan rehabilitasi.

Solidaritas Perempuan Sebay Lampung mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Lampung Barat untuk segera bertindak demi melindungi korban dan memastikan pemenuhan hak-haknya. Kekerasan terhadap perempuan harus dihentikan, dan upaya bersama untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan di masyarakat harus diperkuat.***

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x