Angka Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) Lampung Turun Signifikan, Ini Respon AJI Bandar Lampung

- 30 September 2023, 19:23 WIB
AJI Bandar Lampung mengadakan acara diskusi Degradasi Kemerdekaan Pers
AJI Bandar Lampung mengadakan acara diskusi Degradasi Kemerdekaan Pers /Metro Lampung News/Lutfi Yulisa

Menurut Dian, kemerdekaan pers adalah prinsip dasar dalam demokrasi, yang mencakup kebebasan bagi media massa untuk menyampaikan informasi, berita, opini, dan pandangan tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah, kelompok politik, atau pihak lain. Ini adalah elemen kunci dalam sistem demokrasi yang sehat karena memberikan akses informasi kepada masyarakat dan memungkinkan pengawasan terhadap pemerintah dan institusi publik.

"Jurnalis harus dapat bekerja tanpa rasa takut atau tekanan, sehingga mereka dapat menyampaikan berita dan informasi dengan jujur," katanya pada Kamis, 28 September 2023.

Lebih lanjut, undang-undang dan peraturan harus memberikan perlindungan hukum kepada media dan jurnalis. Pemerintah juga diharapkan memberikan akses terbuka ke informasi publik dan mendorong transparansi, termasuk dengan mengeluarkan informasi yang penting bagi kepentingan publik.

AJI mengingatkan bahwa melindungi kemerdekaan pers harus menjadi fokus bagi aktivis hak asasi manusia, organisasi media, dan pemerintah yang berkomitmen menjaga demokrasi yang kuat. Untuk memastikan jurnalis dapat bekerja dengan aman dan tanpa ancaman, AJI mendorong kerjasama dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah. Diskusi ini akan dihadiri oleh narasumber seperti Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma; Direktur LBH Pers Lampung, Chandra Bangkit; Ahli Pers Dewan Pers, Oyos Saroso HN; penanggap Akademisi FISIP Unila, Fuad Abdulgani; serta moderator Vincensius Soma Verrer, pengurus AJI Bandar Lampung.***

Halaman:

Editor: D. W. Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah