OJK Tetapkan Snack Video Ilegal, Pengguna Aplikasi di Lampung Resah

- 25 Februari 2021, 20:59 WIB
Tangkapan layar dari salah satu grup jual beli online Pasar Lampung di Facebook
Tangkapan layar dari salah satu grup jual beli online Pasar Lampung di Facebook /Metro Lampung News/Meza Swastika

PR Metro Lampung News-- Beredar informasi yang menyebutkan jika Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan aplikasi menonton video berhadiah koin yang dapat ditukarkan dengan uang yakni Snack Video ilegal. Akibat informasi ini membuat para para pengguna aplikasi Snack Video di Lampung menjadi resah.

Keterangan OJK yang menetapkan aplikasi Snack Video ilegal sehingga membuat pengguna aplikasi yang ada di Lampung resah ini, diperoleh Metro Lampung News dari situs berita resmi Antara, Rabu, 24 Februari 2021.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Kepala OJK Sulawesi Tenggara, Mohammad Fredly Nasution mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspda Investasi (SWI) dan dinyatakan bahwa aplikasi tersebut ilegal.

Baca Juga: Catat! Menyeberang Lewat Pelabuhan Bakauheni Tak Perlu Rapid Tes lagi

"Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly.

Aplikasi Snack Video diduga menawarkan pendapatan bagi penggunanya hanya dengan cukup menonton dari unggahan pengguna aplikasi dan juga menggunakan sistem mengajak teman.

Kata dia, easy properti merupakan jasa properti dan pernah dibahas SWI pada tahun 2018 atau 2019. SWI melarang easy properti melakukan kegiatan investasi atau pemasaran dengan menggunakan nama OJK atau SWI.

"Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

Penetapan status ilegal terhadap aplikasi snack video ini tak ayal membuat resah para pengguna aplikasi Snack Video di Lampung yang sudah terlanjur membagikan kode referensi kepada calon pengguna baru untuk bisa mendapatkan point yang bisa ditukar dengan uang.

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x