11. Kemudian, upload/unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.
12. Klik "Proses" dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.
13. Terakhir, ambil SKCK di POLSEK-POLRES-POLDA* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.
Baca Juga: Data Dinkes: Lampung Barat Jadi Zona Merah Serta 6 Daerah Lainnya, Tulang Bawang Zona Kuning
Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000.
Demikian informasi tata cara dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar SKCK online di Kota Bandar Lampung
Tips: Setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda bisa sekalian untuk legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).