2. Setelah itu, silahkanlah pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP). Misal: Pilihlah kesatuan wilayah POLDA Lampung.
3. Lalu isi kolom alamat sesuai dengan domisili KTP atau identitas daerah pemohon.
Baca Juga: Viral! Terlalu Nyaman Tinggal di Bali, WNA Ini Justru Buat Buku Panduan Pindah ke Bali
4. Pilihlah Provinsi sesuai KTP (misal : Provinsi Lampung).
5. Pilihlah Kabupaten atau Kota sesuai KTP (misal : Kota Bandar Lampung).
6. Pilihlah Kecamatan sesuai KTP (misal : Labuhan Ratu).
7. Pilihlah Kelurahan sesuai KTP (misal : Kampung Baru).
8. Setelah itu klik cara bayar yang dilakukan secara tunai di loket POLDA Lampung.
9. Kemudian klik LANJUT. Anda akan diarahkan untuk mengisi data pribadi dan mengupload foto ukuran 4x6.
10. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.