Simak Tata Cara Daftar SKCK Online Polda/Polres/Polsek Lampung Kota Bandar Lampung

- 19 Januari 2021, 11:30 WIB
Cara buat SKCK online lewat skck.polri.go.id, siapkan dokumen berikut ini.
Cara buat SKCK online lewat skck.polri.go.id, siapkan dokumen berikut ini. /polri.go.id

PR Metro Lampung News-- Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) berkomitmen mempermudah proses pengurusan SKCK.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Perlu diketahui bahwa keperluan pembuatan SKCK disesuaikan dengan Tingkat Kewenangan Kesatuan Wilayah.

Baca Juga: Pemprov Lampung: Waspada Penipuan Pendaftaran Online Banpres BLT UMKM , Ini Laman Resmi Infonya

POLDA
1. Melamar Pekerjaan
2. Memperoleh Paspor atau Visa
3. Warga Negara Indonesia (WNI) Yang Akan Bekerja ke Luar Negeri
4. Menjadi Notaris
5. Pencalonan Pejabat Publik
6. Melanjutkan Sekolah
7. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat
8. Provinsi Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Provinsi

POLRES
1. Pencalonan Anggota Legislatif Tingkat Kabupaten/Kota
2. Melamar Sebagai PNS
3. Melamar Sebagai Anggota TNI/POLRI
4. Pencalonan Pejabat Publik
5. Kepemilikan Senjata Api
6. Melamar Pekerjaan
7. Pencalonan Kepala Daerah Tingkat Kabupaten/Kota

POLSEK
1. Melamar Pekerjaan
2. Pencalonan Kepala Desa
3. Pencalonan Sekertaris Desa
4. Pindah Alamat
5. Melanjutkan Sekolah

Meskipun secara online, dokumen-dokumen dalam bentuk hardcopy (fotokopi) nantinya juga diperlukan untuk verifikasi dalam pengambilan SKCK di Polres atau Polda setempat.

Berikut informasi tata cara mendaftar  online di Bandar Lampung serta berkas-berkas yang diperlukan:

Baca Juga: Hati-Hati Penipuan Pembukaan Gelombang 12 Kartu Prakerja, Jangan Berikan Data Pribadi Anda

1. Scan KTP asli/tanda pengenal lainnya.
2. Scan Kartu Keluarga asli.
3. Scan Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir.
4. Scan foto diri 4x6 dengan background merah (6 lembar/siapkan lebih untuk antisipasi).
5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan visa.

Selain hal itu, ada juga cara dan ketentuan pengambilan SKCK melalui registrasi online.

Jika registrasi online dilakukan sebelum pukul 08.00 waktu setempat, SKCK dapat diambil di loket pelayanan sampai dengan pukul 14.00 pada hari yang sama dengan menunjukkan ID/Kode Registrasi serta dokumen-dokumen yang telah disyaratkan.

Satu hal lagi, untuk pendaftar melalui registrasi online akan diberikan waktu untuk pengambilan SKCK selambat-lambatnya 3 (tiga) hari.

Jika melebihi waktu yang ditentukan maka pemohon harus melakukan registrasi ulang karena input akan secara otomatis dihapus setelah melewati batas waktu tersebut.

Langkah dan cara pertama, Anda klik link berikut https://skck.polri.go.id/, lalu pada bagian pojok kanan atas, klik menu, dan pilih Form Pendaftaran.

Setelah Anda klik Form Pendaftaran, maka langkah selanjutnya adalah menentukan Satwil atau Satuan Wilayah :

1. Silahkan pilih jenis keperluan pembuatan SKCK sesuai dengan tingkat kewenangan yang diperlukan. Ingat, apabila untuk keperluan melamar pekerjaan, misal pilihlah jenis keperluan POLDA-MELAMAR PEKERJAAN. Dibaca dengan teliti.

2. Setelah itu, silahkanlah pilih kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK (sesuai KTP). Misal: Pilihlah kesatuan wilayah POLDA Lampung.

3. Lalu isi kolom alamat sesuai dengan domisili KTP atau identitas daerah pemohon.

Baca Juga: Viral! Terlalu Nyaman Tinggal di Bali, WNA Ini Justru Buat Buku Panduan Pindah ke Bali

4. Pilihlah Provinsi sesuai KTP (misal : Provinsi Lampung).

5. Pilihlah Kabupaten atau Kota sesuai KTP (misal : Kota Bandar Lampung).

6. Pilihlah Kecamatan sesuai KTP (misal : Labuhan Ratu).

7. Pilihlah Kelurahan sesuai KTP (misal : Kampung Baru).

8. Setelah itu klik cara bayar yang dilakukan secara tunai di loket POLDA Lampung.

9. Kemudian klik LANJUT. Anda akan diarahkan untuk mengisi data pribadi dan mengupload foto ukuran 4x6.

10. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mengisi Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.

11. Kemudian, upload/unggah lampiran dokumen yang sudah disiapkan sebelumnya.

12. Klik "Proses" dan Anda akan mendapatkan bukti permohonan.

13. Terakhir, ambil SKCK di POLSEK-POLRES-POLDA* dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan Anda.

Baca Juga: Data Dinkes: Lampung Barat Jadi Zona Merah Serta 6 Daerah Lainnya, Tulang Bawang Zona Kuning

Di tahun ini, biaya pembuatan SKCK (baru atau perpanjangan) di Polsek atau Polres tempat Anda berdomisili adalah Rp30.000. Sedangkan untuk WNA dikenakan sebesar Rp60.000.

Demikian informasi tata cara dan berkas yang dibutuhkan untuk mendaftar SKCK online di Kota Bandar Lampung

Tips: Setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda bisa sekalian untuk legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).

Editor: Lutfi Yulisa

Sumber: skck.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x