7. Melampirkan No Induk Berupaya (NIB)
8. Melampirkan gambar usaha skala mikro (UMKM)
9. Dan juga melampirkan Pesan Statment Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai persyaratan kesembilan.
10. Kepemilikan UMKM dapat dibuktikan dengan mempunyai Pesan Penjelasan Usaha (SKU), No Izin Berupaya (NIB), ataupun Izin Usaha Mikro serta Kecil (IUMK)
Informasi tambahan, Sandiaga Uno mengatakan bahwa pemerintah berharap pelaku kreatif bisa berpartisipasi.
Sebab program tersebut merupakan murni program stimulus dan jangan khawatir terhadap prosesnya karena untuk memperoleh bantuan itu mudah diajukan dan bisa langsung diklaim.
Sekian, info mengenai bantuan Kemenparekraf untuk UMKM Rp50 juta, beserta cara registrasi atau pendaftaran lengkap dengan syarat yang berlaku.***