Bantuan UMKM Rp50 juta, Ini Cara Registrasi atau Pendaftaran dan Syarat Bantuan yang Ditawarkan Sadiaga Uno

- 9 November 2021, 16:08 WIB
Cara daftar bantuan UMKM 50 juta dari Kemenparekraf
Cara daftar bantuan UMKM 50 juta dari Kemenparekraf / ANTARA/Donny Aditra/

PR Metro Lampung News-- Berikut informasi mengenai Bantuan Kemenparekraf untuk UMKM Rp50 juta, beserta cara registrasi atau pendaftaran lengkap dengan syaratnya.

Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menawarkan bantuan senilai Rp50 juta guna stimulus pengembangan serta pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM).

Program Bangga Buatan Indonesia ini menawarkan stimulus kredit hingga akhir tahun dengan jumlah kuota bagi 3.000 - 3.500 pelaku UMKM yang bertujuan agar UMKM lebih bertumbuh.

Dilansir dari Antara pada Selas, 9 November 2021, Sandiaga Uno saat mendatangi aktivitas lokakarya KaTa Kreatif Indonesia di Medan, Sumatera Utara, mengantakan kepada para pelaku UMKM, spesialnya di Sumatera Utara, supaya bisa mendaftar ke Kemenparekraf guna memperoleh bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tahap 3 Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id dengan Cara Login

Agar para pelaku UMKM bisa menjangkau pasar yang lebih luas, Sandiaga Uno ingin pemerintah terus mendesak UMKM bisa naik kelas dengan pengembangan serta pemasaran produk berbasis digital.

Selanjutnya, Sandiaga mengingatkan agar pelaku UMKM bisa menggunakan media digital, semacam sosial media untuk menembus pasar yang luas sampai ke luar provinsi, apalagi mancanegara.

Dana bantuan senilai Rp50 juta bisa diperoleh untuk pelaku UMKM dibidang kriya, kuliner, fesyen, dan produk kecantikan.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usaha UMKM-nya, silakan simak paragraf di bawah ini tentang cara daftar atau registrasi bantuan UMKM Kemenparekraf Online:

Daftar Bantuan Kemenparekraf UMKM Rp50 juta

Halaman:

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x