Bantuan UMKM Rp50 juta, Ini Cara Registrasi atau Pendaftaran dan Syarat Bantuan yang Ditawarkan Sadiaga Uno

- 9 November 2021, 16:08 WIB
Cara daftar bantuan UMKM 50 juta dari Kemenparekraf
Cara daftar bantuan UMKM 50 juta dari Kemenparekraf / ANTARA/Donny Aditra/

PR Metro Lampung News-- Berikut informasi mengenai Bantuan Kemenparekraf untuk UMKM Rp50 juta, beserta cara registrasi atau pendaftaran lengkap dengan syaratnya.

Sandiaga Uno sebagai Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) menawarkan bantuan senilai Rp50 juta guna stimulus pengembangan serta pemasaran produk Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah (UMKM).

Program Bangga Buatan Indonesia ini menawarkan stimulus kredit hingga akhir tahun dengan jumlah kuota bagi 3.000 - 3.500 pelaku UMKM yang bertujuan agar UMKM lebih bertumbuh.

Dilansir dari Antara pada Selas, 9 November 2021, Sandiaga Uno saat mendatangi aktivitas lokakarya KaTa Kreatif Indonesia di Medan, Sumatera Utara, mengantakan kepada para pelaku UMKM, spesialnya di Sumatera Utara, supaya bisa mendaftar ke Kemenparekraf guna memperoleh bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Tahap 3 Dapat Rp 1,2 Juta, Cek Penerima di eform.bri.co.id dan banpresbpum.id dengan Cara Login

Agar para pelaku UMKM bisa menjangkau pasar yang lebih luas, Sandiaga Uno ingin pemerintah terus mendesak UMKM bisa naik kelas dengan pengembangan serta pemasaran produk berbasis digital.

Selanjutnya, Sandiaga mengingatkan agar pelaku UMKM bisa menggunakan media digital, semacam sosial media untuk menembus pasar yang luas sampai ke luar provinsi, apalagi mancanegara.

Dana bantuan senilai Rp50 juta bisa diperoleh untuk pelaku UMKM dibidang kriya, kuliner, fesyen, dan produk kecantikan.

Bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan usaha UMKM-nya, silakan simak paragraf di bawah ini tentang cara daftar atau registrasi bantuan UMKM Kemenparekraf Online:

Daftar Bantuan Kemenparekraf UMKM Rp50 juta

1. Kunjungi web oss.go.id atau bisa menekan tantuan berikut: https://oss.go.id

2. Buat akun di web oss.go.id, dengan metode klik Daftar

3. Sehabis pembuatan akun berakhir, kalian dapat login serta klik tombol “Ajukan Perizinan Berusaha Mikro&Kecil”, kemudian klik perseorangan.

5. Berikutnya seleksi registrasi NIB cocok dengan tipe usaha yang dipunyai

6. Serta melengkapi formulir dengan benar.

7. Lalu, klik tombol simpan serta lanjutkan.

8. Klik lagi tombol tambah usaha, serta lengkapi kembali formulir informasi usaha.

9. Sehabis informasi yang dimasukkan dengan benar, klik simpan serta lanjutkan.

10. Buat usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin posisi serta izin area.

11. Klik berikutnya buat memandang rangkuman informasi yang telah diisi tadinya.

12. Klik ciri centang di kotak disclaimer, kemudian klik proses NIB.

Saat sebelum melaksanakan langkah- langkah di atas, yakinkan pelakon UMKM sudah penuhi beberapa persyaratan supaya catatan UMKM online dapat berjalan dengan mudah.

Persyaratan yang wajib diketahui merupakan selaku berikut.

Syarat dan Ketentuan Mendaftar Bantuan Kemenparekraf

1. Merupakan Warga Negeri Indonesia.

2. Serta tak menjabat selaku Aparatur Sipil Negeri( ASN), Tentara Nasional Indonesia(TNI)/ Polri, pegawai BUMN/ BUMD.

3. Memiliki usaha skala mikro, dan pesan calon penerima BPUM yang didapat dari Dinas Koperasi serta UKM wilayah setempat

4. Serta tidak dalam masa pinjaman di bank ataupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).

5. Melampirkan fotokopi KTP

6. Melampirkan Kartu Keluarga (KK)

7. Melampirkan No Induk Berupaya (NIB)

8. Melampirkan gambar usaha skala mikro (UMKM)

9. Dan juga melampirkan Pesan Statment Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebagai persyaratan kesembilan.

10. Kepemilikan UMKM dapat dibuktikan dengan mempunyai Pesan Penjelasan Usaha (SKU), No Izin Berupaya (NIB), ataupun Izin Usaha Mikro serta Kecil (IUMK)

Informasi tambahan, Sandiaga Uno mengatakan bahwa pemerintah berharap pelaku kreatif  bisa berpartisipasi.

Sebab program tersebut merupakan murni program stimulus dan jangan khawatir terhadap prosesnya karena untuk memperoleh bantuan itu mudah diajukan dan bisa langsung diklaim.

Sekian, info mengenai bantuan Kemenparekraf untuk UMKM Rp50 juta, beserta cara registrasi atau pendaftaran lengkap dengan syarat yang berlaku.***

 

Editor: Lutfi Yulisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x