1. Kunjungi web oss.go.id atau bisa menekan tantuan berikut: https://oss.go.id
2. Buat akun di web oss.go.id, dengan metode klik Daftar
3. Sehabis pembuatan akun berakhir, kalian dapat login serta klik tombol “Ajukan Perizinan Berusaha Mikro&Kecil”, kemudian klik perseorangan.
5. Berikutnya seleksi registrasi NIB cocok dengan tipe usaha yang dipunyai
6. Serta melengkapi formulir dengan benar.
7. Lalu, klik tombol simpan serta lanjutkan.
8. Klik lagi tombol tambah usaha, serta lengkapi kembali formulir informasi usaha.
9. Sehabis informasi yang dimasukkan dengan benar, klik simpan serta lanjutkan.
10. Buat usaha yang masih berskala kecil, di bagian formulir komitmen prasarana usaha dapat mengajukan izin posisi serta izin area.
11. Klik berikutnya buat memandang rangkuman informasi yang telah diisi tadinya.