1. Masyarakat yang merupakan Warga Negeri Indonesia (WNI)
2. Wajib menyandang status PTK non-PNS
3. Guru honorer serta guru non PNS wajib terdaftar serta berstatus aktif di Dapodik ataupun PDDikti periode 30 Juni 2020
4. Sejak tanggal 1 Oktober 2020 tidak memperoleh bantuan dari Kementrian terkait bantuan ketenagakerjaan
5. Bukan juga terdata sebagai penerima Kartu Pra Kerja
6. Berpenghasilan kurang dari Rp5 juta dalam satu bulan, dibuktikan dengan SPTJM
Adapun empat langkah mesti dilakukan untuk mengatasi masalah login pada halaman website info.gtk.kemdikbud.go.id, berikut langkah-langkah login info.gtk.kemdikbud.go.id.
1. Pertama, bisa memakai NUPTK selaku userid serta tanggal lahir selaku password, jika memiliki NUPTK
2. Kedua, bisa memakai NIK Selaku userid serta tanggal lahir selaku password, jika tidak memiliki NUPTK
3. Ketiga, bisa memakai NPSN sekolah selaku user id serta Bertepatan pada lahir selaku password, jika tidak mempunyai NUPTK serta NIK